Kubu Romi Ajukan Banding, Djan: Yang Kami Gugat Menkum HAM bukan Kubu Romi


Zadashare - PPP kubu Romahurmuziy berniat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz terkait SK pengesahan dari Menkum HAM. Djan menegaskan bahwa yang dia gugat bukan kubu Romi, melainkan Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Tentu tidak ada masalah. Tapi beliau kan bukan para pihak. Yang saya tuntut kan Menkum HAM, bukan beliau," kata Djan Faridz di kantor DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Dia mengatakan bahwa pihak Romahurmuziy hanya selaku tergugat intervensi. Djan akan meminta Menkum HAM segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP hasil muktamar VII Jakarta dengan ketua umum Djan Faridz dan sekretaris jenderal Achmad Dimyati Natakusumah.

"Pasca putusan ini kami ingin menghadap kepada Menkum HAM untuk segera melaksanakan keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dan melaksanakan dua keputusan PTUN," ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Kemenkum HAM apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kalau Menkum HAM tidak mengajukan banding, terus apa yang kita lakukan? Makanya saya habis ini saya akan langsung ke Pak Menkumham," jelas Djan.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

"Terkait dengan Putusan PTUN Jakarta hari ini yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur pada April 2016 lalu, DPP PPP dibawah Ketua Umum M. Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata Arsul dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (22/11/2016).(dtk)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar