Setelah Menang di PTUN, Djan Farid: Kepengurusan Kami yang Sah!


Zadashare - PPP kepengurusan Djan Faridz menang di babak baru dualisme PPP setelah gugatannya di PTUN Jakarta dikabulkan. Kubu Djan pun menegaskan bahwa kepengurusan mereka adalah PPP yang sah, bukan yang dipimpin Romahurmuziy.

"Ini kemenangan PPP Djan. Jadi SK kubu Romi harus dibatalkan dan mengesahkan PPP Jakarta yang dipimpin Pak Djan," kata Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusuma saat dihubungi, Selasa (22/11/2016).

Dimyati mengatakan bahwa saat ini dua kubu di PPP sebenarnya sudah berada di jalan yang sama. Keduanya sama-sama mendukung pemerintahan.

"PPP solid dan mendukung pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT seperti dikutip detikcom, Selasa (22/11/2016).

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal. (dtk)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar