PPP Djan Farid Menang di PTUN, Kubu Romi Ajukan Banding


Zadashare - PPP kepengurusan Djan Faridz menang di PTUN Jakarta setelah gugatannya dikabulkan. Sekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

"Terkait dengan Putusan PTUN Jakarta hari ini yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur pada April 2016 lalu, DPP PPP dibawah Ketua Umum M. Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata Arsul dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (22/11/2016).

Baca Juga: Setelah Menang di PTUN, Djan Farid: Kepengurusan Kami yang Sah!

PTUN Menangkan Kubu Djan Farid, Kepengurusan PPP Romi Batal

Menurut Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VIII Pondo Gede itu kedudukan pihaknya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham). Oleh karena itu menurut Arsul pihaknya berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

"Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut," ujar Arsul.

Arsul menambahkan putusan PTUN Jakarta itu sendiri telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015. Dia berpendapat seharusnya PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

"Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum Muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede tersebut. Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah. Djan Faridz sendiri seharusnya dipandang sebagai pihak yang beritikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah tersebut," urai dia.

Baca Juga:

Arsul menilai PTUN abai terhadap fakta-fakta yang sudah disertakan dalam persidangan. "PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta di atas meskipun bukti-bukti dokumen, foto dan saksi-saksi, termasuk ahli, telah dengan gamblang menjelaskan hal tersebut," kata dia.

Terkait keputusan ini Arsul menyebut pihaknya akan berkonsolidasi dengan internal partainya. Supaya mencapai kata sepakat dan semakin solid.

"Konsolidasi internal akan terus kita lakukan agar struktur sampai ke bawah makin solid, dan tidak gampang disesatkan dengan info-info yang dipelintir seolah-olah putusan PTUN itu sudah inchraht," tegas dia.(dtk)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar